PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 354
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Subdirektorat Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyuluhan agama Katolik; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan agama Katolik; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan agama Katolik; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penyuluhan agama Katolik.
