PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 351
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelembagaan agama Katolik; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan agama Katolik; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan agama Katolik; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kelembagaan agama Katolik.
