PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 348
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Direktorat Urusan Agama Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama Katolik; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Katolik; c. peningkatan kualitas urusan agama Katolik; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan urusan agama Katolik; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan agama Katolik; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Katolik; g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang urusan agama Katolik; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
