PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 344
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Bagian Umum dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan, serta pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara direktorat jenderal.
