Pasal 339
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik; c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik; f. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
