Pasal 325
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Direktorat Pendidikan Kristen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Kristen; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Kristen; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan agama dan keagamaan Kristen; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama dan keagamaan Kristen; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Kristen; g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Kristen; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
