PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 312
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Direktorat Urusan Agama Kristen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama Kristen; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Kristen; c. peningkatan kualitas urusan agama Kristen; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan urusan agama Kristen; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan agama Kristen; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Kristen; dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang urusan agama Kristen; h. pelaksanaan administrasi direktorat.
