Pasal 303
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; f. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
