PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 301
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh Direktur Jenderal.
