PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 292
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Subdirektorat Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang edukasi, inovasi, dan kerja sama zakat dan wakaf; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang edukasi, inovasi, dan kerja sama zakat dan wakaf; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang edukasi, inovasi, dan kerja sama zakat dan wakaf; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang edukasi, inovasi, dan kerja sama zakat dan wakaf.
