PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan serta naskah perjanjian; b. penyusunan rancangan peraturan dan keputusan menteri; c. penyuluhan, pertimbangan, dan advokasi hukum; d. pengelolaan penyelesaian kasus aset kementerian; e. pengelolaan kerja sama luar negeri; f. pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
