PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 285
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksus dalam Pasal 227 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
