PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 282
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Subdirektorat Seni, Budaya, dan Siaran Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang seni, budaya, dan siaran Islam; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seni, budaya, dan siaran Islam; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni, budaya, dan siaran Islam; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni, budaya, dan siaran Islam.
