PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 276
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Subdirektorat Lembaga Tilawah dan Musabaqah Alquran dan Alhadits menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lembaga tilawah dan musabaqah Alquran dan Alhadits; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lembaga tilawah dan musabaqah Alquran dan Alhadits; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lembaga tilawah dan musabaqah Alquran dan Alhadits; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang lembaga tilawah dan musabaqah Alquran dan Alhadits.
