PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 270
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Subdirektorat Penyuluh Agama Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyuluh agama Islam; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluh agama Islam; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluh agama Islam; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penyuluh agama Islam.
