Pasal 260
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan mutu, sarana, prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan mutu, sarana, prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan mutu, sarana, prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengembangan mutu, sarana, prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama.
