PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 257
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Bina Kelembagaan Kantor Urusan Agama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kelembagaan Kantor Urusan Agama; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kelembagaan Kantor Urusan Agama; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina kelembagaan Kantor Urusan Agama; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang bina kelembagaan Kantor Urusan Agama.
