Pasal 251
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah; c. peningkatan kualitas pelayanan kantor urusan agama dan keluarga sakinah; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah; g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
