PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 247
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat Kepustakaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepustakaan Islam; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepustakaan Islam; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepustakaan Islam; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di
bidang kepustakaan Islam.
