PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 231
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Bagian Umum dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan serta pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara pada direktorat jenderal.
