PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 218
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Subdirektorat Pengelolaan Keuangan Operasional Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan operasional haji; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan keuangan operasional haji; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan keuangan operasional haji yang meliputi perbendaharaan operasional haji, verifikasi, dan akuntansi dan pelaporan pelaksanaan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengelolaan keuangan operasional haji.
