Pasal 215
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat Perencanaan Anggaran Operasional Haji dan Pengelolaan Aset Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan anggaran operasional haji dan pengelolaan aset haji; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran operasional haji dan pengelolaan aset haji; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran operasional haji dan pengelolaan aset haji; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan anggaran operasional haji dan pengelolaan aset haji.
