PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 204
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan, akreditasi, pendaftaran dan pembatalan, dokumen dan perlengkapan ibadah haji khusus.
