PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 183
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan haji luar negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji luar negeri; c. peningkatan kualitas pelayanan haji luar negeri; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pelayanan haji luar negeri; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan haji luar negeri; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji luar negeri; g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pelayanan haji luar negeri; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
