PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 179
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transportasi dan perlindungan jemaah haji reguler; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi dan perlindungan jemaah haji reguler; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang transportasi dan perlindungan jemaah haji reguler; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang transportasi dan perlindungan jemaah haji reguler.
