PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 169
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, kriteria, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang di bidang pendaftaran dan pembatalan haji reguler.
