PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 157
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bimbingan jemaah haji; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan jemaah haji; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan jemaah haji; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang bimbingan jemaah haji.
