PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
