PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 149
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas: a. Bagian Umum dan Barang Milik Negara; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
