Pasal 145
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan haji dan umrah, pelayanan haji, dan pengelolaan dana haji, serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan haji dan umrah dan pelayanan haji, serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
