PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 143
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
