PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian dan penyusunan bahan pembinaan, asesmen, dan pengembangan pegawai pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
