PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 94
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Semua kekayaaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
