PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 92
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi dilaksanakan untuk mencapai tujuan Sekolah Tinggi. (2) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, tansparan, akuntabel, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
