PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 90
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Alokasi anggaran untuk program tridharma perguruan tinggi ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan RKA yang diajukan oleh Ketua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
