PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 9
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Bendera Sekolah Tinggi: a. bendera Sekolah Tinggi berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. bendera Sekolah Tinggi berwarna dasar hijau (kode gradasi #128408) melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. di tengah-tengah bendera Sekolah Tinggi terpampang lambang Sekolah Tinggi; dan d. di bawah lambang bertuliskan STAIN KERINCI. (2) Bendera Jurusan dan Pascasarjana: a. bendera Jurusan dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna bendera Jurusan dan Pascasarjana serta maknanya adalah:
- Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam berwarna Biru (kode gradasi #211cf1) melambangkan keluasan dan kedalaman ilmu pengetahuan;
- Jurusan Tarbiyah berwarna Kuning (kode gradasi #f1c91c) melambangkan semangat, kemuliaan, keluhuran dan kebesaran jiwa), dan
- Pascasarjana berwarna Merah (kode gradasi #db0821), melambangkan keberanian, sikap kritis dan kreatif; c. di tengah-tengah bendera Jurusan dan Pascasarjana terpampang lambang Sekolah Tinggi; dan d. di bawah lambang Sekolah Tinggi terdapat tulisan nama masing-masing Jurusan dan Pascasarjana.
