PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 83
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Sekolah Tinggi dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Sekolah Tinggi. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Sekolah Tinggi harus dilaporkan kepada Ketua secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
