PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 74
BAB 9 — PERENCANAAN
Organ Sekolah Tinggi secara bersama-sama menyusun Rencana Pengembangan dengan mengacu kepada Renstra Kementrian Agama dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
