PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 71
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Sekolah Tinggi dapat mengembangkan Jurusan sesuai dengan bidang ilmu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
