PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 68
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Kurikulum setiap program studi pada Sekolah Tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh Jurusan/Pascasarjana dengan mengacu Standar
Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI). (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan kompetensi sebagai berikut: a. kompetensi dasar; b. kompetensi utama; c. kompetensi pendukung; dan d. kompetensi lain.
