PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 62
BAB 6 — TATA KELOLA
Ketua Jurusan, Direktur, Ketua Pusat, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Ketua secara berkala.
