PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Sekolah Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap Sekolah Tinggi khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
Bagian Delapan Mahasiswa
