PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala UPT: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 52 tahun untuk Tenaga Kependidikan dan paling tinggi 60 tahun untuk Dosen; d. paling rendah lulusan program Sarjana (S1); e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat/golongan ruang III/b;
menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan h. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya.
