PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala Pusat: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister (S2); e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya.
