PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Masa jabatan Direktur mengikuti masa jabatan Ketua
dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
