PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Sekolah Tinggi.
