PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 57
BAB 5 — TATA KERJA
Organ STAHN Japa dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan STAHN Japa maupun dalam hubungan antar STAHN Japa dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
