PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 54
BAB 5 — TATA KERJA
STAHN Japa menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada STAHN Japa, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.
