PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 49
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Organ pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan satuan pengawasan internal yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Ketua.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
