PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 46
BAB 3 — ORGANISASI
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.
